Persyaratan Kredit Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
1. Fc KTP pemohon Suami- Istri yang masih berlaku
2. Fc Kartu Keluarga
3. Fc Surat Nikah / Fc Akta Cerai (jika sdh berpisah dgn pasangan)
4. Fc SPPT PBB atau STTS
5. Fc SHM atau SHGB atas nama Pemohon atau Pasangan atau Anak Kandung.
6. Memiliki Sumber penghasilan yang layak dibuktikan dengan SLIP GAJI atau DATA USAHA (Siup, TDP, SKDU, dsb) jika wiraswasta
7. Fc Transaksi Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
Sebagai bocoran agar pengajuan kredit bisa berjalan lancar dan disetujui adalah:
1. SID (Sistem Informasi Debitur) atau BI Cheking jika ditemukan pinjaman di Bank lain statusnya LANCAR.
2. Tempat bekerja atau tempat usaha bisa diverifikasi (bisa di cek).
3. Maksimal
penghasilan yang bisa dijadikan angsuran adalah maksimal 35% dari total
penghasilan, misalnya total penghasilan adalah 10 Juta maka yang bisa
dijadikan angsuran adalah 3,5 Juta. Berdasarkan angsuran tersebut bisa
dipilih tenor atau jangka waktu yang sesuai.
4. Saran
kami, tunjukkanlah kemampuan keuangan anda secara maksimal. Jika
pasangan anda juga bekerja / memiliki usaha maka tunjukkanlah datanya.
Karena jika data keuangan anda minim, kemungkinan tidak mendapatkan
plafon dana yang diinginkan atau bahkan DITOLAK.
Semua
proses tersebut dilakukan agar pembayaran angsuran dapat berjalan
dengan lancar sehingga dana dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat.
Nah nantinya apabila membutuhkan kembali untuk pembiayaan atau pinjaman
atau kredit lainnya di Bank kami maupun Bank lain dapat mudah disetujui.
Amin
C. Urutan Proses Pengajuan Dana Kredit Jaminan SHM / SHGB:
1. Hari ke-1 :
Persyaratan tersebut diatas dijemput sekaligus survey ke rumah
Bapak/Ibu untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan memfoto
Jaminan. *Survey tambahan akan dilakukan oleh analis untuk pinjaman jumlah tertentu.
2. Informasi apakah permohonan disetujui/tidak adalah sekitar 2-3 hari kerja dari BERKAS LENGKAP.
3. Hari ke-4 :
Jika disetujui maka akan diberitahukan segera, dan sertifikat asli agar
dibawa ke Bank kami untuk cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk
mengetahui keaslian Sertifikat maupun status tanah ada masalah atau
tidak, jika hasilnya sudah oke bisa dilakukan akad kredit dan pencairan dana dengan membawa dokumen Asli : KTP, KK, Surat Nikah, SPPT PBB, untuk dicocokkan dengan data fotocopy-nya.
4. Angsuran ke-1 (pertama) mulai dibayar 1 bulan kemudian.
BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI STAFF RESMI KAMI
BPR PRIMA KREDIT MANDIRI
wilayah JABODETABEK
HERY
0856.8619.323 / 0812.8209.9233
Baca Juga: