Selasa, 31 Mei 2016

PERSYARATAN PENGAJUAN KREDIT JAMINAN SERTIFIKAT

Persyaratan Kredit Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

1.        Fc KTP pemohon Suami- Istri yang masih berlaku
2.        Fc Kartu Keluarga
3.        Fc Surat Nikah / Fc Akta Cerai (jika sdh berpisah dgn pasangan)
4.        Fc SPPT PBB atau STTS
5.        Fc SHM atau SHGB atas nama Pemohon atau Pasangan atau Anak Kandung.
6.        Memiliki Sumber penghasilan yang layak dibuktikan dengan SLIP GAJI atau DATA USAHA (Siup, TDP, SKDU, dsb) jika wiraswasta
7.        Fc Transaksi Rekening Tabungan 3 bulan terakhir


B. Bocoran Sukses Persetujuan Pengajuan Kredit

Sebagai bocoran agar pengajuan kredit bisa berjalan lancar dan disetujui adalah:

1.   SID (Sistem Informasi Debitur) atau BI Cheking jika ditemukan pinjaman di Bank lain statusnya LANCAR.

2.   Tempat bekerja atau tempat usaha bisa diverifikasi (bisa di cek).

3.   Maksimal penghasilan yang bisa dijadikan angsuran adalah maksimal 35% dari total penghasilan, misalnya total penghasilan adalah 10 Juta maka yang bisa dijadikan angsuran adalah 3,5 Juta. Berdasarkan angsuran tersebut bisa dipilih tenor atau jangka waktu yang sesuai.

4.  Saran kami, tunjukkanlah kemampuan keuangan anda secara maksimal. Jika pasangan anda juga bekerja / memiliki usaha maka tunjukkanlah datanya. Karena jika data keuangan anda minim, kemungkinan tidak mendapatkan plafon dana yang diinginkan atau bahkan DITOLAK.

Semua proses tersebut dilakukan agar pembayaran angsuran dapat berjalan dengan lancar sehingga dana dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat. Nah nantinya apabila membutuhkan kembali untuk pembiayaan atau pinjaman atau kredit lainnya di Bank kami maupun Bank lain dapat mudah disetujui. Amin


C. Urutan Proses Pengajuan Dana Kredit Jaminan SHM / SHGB:

1.   Hari ke-1 : Persyaratan tersebut diatas dijemput sekaligus survey ke rumah Bapak/Ibu untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan memfoto Jaminan. *Survey tambahan akan dilakukan oleh analis untuk pinjaman jumlah tertentu.

2.   Informasi apakah permohonan disetujui/tidak adalah sekitar 2-3 hari kerja dari BERKAS LENGKAP.

3.   Hari ke-4 : Jika disetujui maka akan diberitahukan segera, dan sertifikat asli agar dibawa ke Bank kami untuk cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui keaslian Sertifikat maupun status tanah ada masalah atau tidak, jika hasilnya sudah oke bisa dilakukan akad kredit dan pencairan dana dengan membawa dokumen Asli : KTP, KK, Surat Nikah, SPPT PBB, untuk dicocokkan dengan data fotocopy-nya.

4.   Angsuran ke-1 (pertama) mulai dibayar 1 bulan kemudian.

5.   Demi kelancaran silaturahmi, mohon Bapak/Ibu dapat melakukan pembayaran angsuran tepat waktu setiap bulannya.



BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI STAFF RESMI KAMI
BPR PRIMA KREDIT MANDIRI
wilayah JABODETABEK

HERY
0856.8619.323 / 0812.8209.9233

Baca Juga: